Readtimes.id– Kelas rawat inap BPJS 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap tahun ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Meski dilakukan penghapusan, Menkes menjamin tidak ada ada kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan.
“Tidak ada,” ujarnya saat ditanya di Gedung Komisi IX DPR RI pada Rabu, 8 Februari 2023.
Nantinya, penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) akan mewajibkan rumah sakit memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis.
“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini (KRIS),” ungkap Budi.
Salah satu perubahan signifikan pada sistem ini adalah satu ruangan maksimal diisi oleh empat orang. Tidak hanya itu, setiap ruangan juga dipastikan akan memiliki fasilitas AC.
“Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya” tambahnya.
Nantinya, regulasi tersebut bakal dibahas secara lebih mendalam lagi, utamanya penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS kesehatan. Hal tersebut bakal dibahas bersama dengan Komisi IX DPR RI.
“Bakal jadi pembahasan, ya,” ujar Budi.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar