RT - readtimes.id

Pemerintah Masih Kaji Tuntutan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah masih mengkaji tuntutan kepala desa yang meminta penambahan masa jabatan.

Mahfud juga menyebutkan bahwa usulan untuk menambah masa jabatan kepala desa dari yang semula enam tahun jadi sembilan tahun tersebut belum bisa dipastikan akan disetujui atau tidak.

“Ini terus dikaji sekarang, ya. Belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal,” sebutnya ketika kunjungan kerja di Sumenep, Jawa Timur pada Kamis, 2 Februari 2023.

Mahfud juga menambahkan terdapat perbedaan pendapat di DPR dan masyarakat. Ia menyebut bahwa ada pihak yang setuju dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa, ada pula yang menolaknya.

“Di kalangan DPR sendiri kan ramai, ada yang setuju ada yang tidak. Rakyat juga begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, para kepala desa melakukan demonstrasi pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu di Gedung DPR RI. Mereka menuntut untuk dilakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Tepatnya, mereka menuntut masa jabatan dari 6 tahun untuk diperpanjang jadi 9 tahun.

Menurut Mahfud, stabilitas menjadi hal utama yang dipertimbangkan untuk membuat keputusan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Kita olah ini semua, mana yang baik karena kalau misalnya kepala desa itu jabatannya lama stabilitas terjamin itu bisa iya, tapi bisa juga tidak. Kalau kepala desanya tidak baik itu terlalu lama itu tidak stabil, harus diperpendek tergantung moralnya kan,” tambahnya.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: