Readtimes.id– Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah saat ini sedang menyusun sepuluh peraturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan kepala otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan penyusunan peraturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN pada Kamis (27/1) lalu.
“Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP (peraturan pemerintah), lima Perpres (peraturan presiden), satu Keppres (keputusan presiden), dan satu peraturan kepala Otorita IKN,” tutur Wandy.
Wandy menjelaskan beberapa peraturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, akan turut terdapat perpres yang mengatur soal struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
“Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN,” jelas Wandy.
Ia menuturkan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan UU IKN akan selesai dalam dua bulan sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu.
“Rentang waktunya dua bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya,” ujar Wandy.
Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga : Pelajaran Penting dari Pengesahan RUU IKN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan IKN di Pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara.
Baca Juga : Kebut Pembangunan IKN Baru di Tengah Keterbatasan Anggaran
Editor : Ramdha Mawadda
Sumber : ANTARA
Tambahkan Komentar