Readtimes.id—Pemerintah pusat tahun ini menambah persyaratan untuk mendapatkan bantuan program peremajaan tanaman kelapa sawit, salah satunya harus ada tanda tangan saksi batas tanah atau lahan perkebunan kelapa sawit
“Insha Allah kita ada tambahan persyaratan itu untuk menyajikan saksi batas, lembar saksi batas jalan atau dengan warga lain dan diketahui oleh kades,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait belum lengkapnya persyaratan milik sebanyak 157 petani kelapa sawit di daerah ini untuk menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebanyak tiga kelompok tani di daerah mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif di lahan seluas sekitar 354 hektare.
Sebanyak tiga kelompok ini, yakni KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading seluas 128,71 hektare, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti seluas 120,47 hektare, kelompok tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang peremajaan sawit seluas 92,78 hektare.
Ia menyatakan, tidak ada masalah meskipun ada tambahan persyaratan salah satunya tanda tangan saksi batas tanah atau lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit.
“Kami berusaha secepatnya. Bulan Agustus ini seharusnya daerah ini mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan seluas 700 hektare, tetapi yang sudah 354 hektare,” ujarnya.
Ia mengatakan telah meminta kepada 157 petani kelapa sawit di daerah ini untuk melengkapi persyaratan menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit.
Kemudian persyaratan lain yang harus dilengkapi seperti surat keterangan tanah harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas dan foto open kamera baru tahun ini diminta oleh Ditjen Perkebunan.
Sementara itu, tahun sebelumnya belum ada persyaratan seperti ini, karena di syarat awal sudah ada pemetaan lokasi lahan perkebunan yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit.
Sumber : ANTARA
Tambahkan Komentar