RT - readtimes.id

Pemprov Sulsel Atur Larangan Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik

Readtimes.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggodok surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk dipakai mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat.

“Kita sudah buat, sisa menunggu tanda tangan Pak Sekretaris Daerah, setelah itu segera kita teruskan ke semua OPD,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Biro Aset Pemprov Sulsel Murniati di Makassar, Senin.

Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik itu, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusul diperbolehkan para ASN mudik, setelah dua tahun terakhir dilarang karena pandemi COVID-19.

Tahun ini, mudik Lebaran diperbolehkan dengan beberapa aturan tertentu, salah satunya larangan menggunakan mobil dinas milik negara untuk mudik Lebaran.

Ia mengemukakan terdapat seribuan lebih kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel, namun tidak semua dalam kondisi layak pakai. Terkait dengan pelaksanaan edaran itu, pihaknya berkoordinasi dengan masing-masing OPD, termasuk pengawasan, penggunaan mobil dinas untuk ASN mudik.

“Kalau ada yang melanggar, kita akan tindak sesuai aturan tanpa terkecuali. Pengawasannya tentu akan melibatkan sejumlah OPD,” ujarnya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengemukakan tahun ini, pemerintah pusat telah memperbolehkan mudik bagi ASN dengan sejumlah catatan, seperti tetap menjaga protokol kesehatan dan memastikan telah vaksinasi penguat.

“Khusus untuk ASN juga, jangan menggunakan mobil dinas. Dampak dari diperbolehkannya mudik ini, juga biasanya diatur bersamaan dengan cuti,” kata dia.

Hanya saja, terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas, diakui Imran bahwa pengawasannya terbilang sulit. Oleh karena itu, perlu dibangun model pengawasan berbasis kesadaran.

“Itu yang susah. Kalau pengawasan kendaraan dinas ada di hati masing-masing. Karena sekarang ASN susah kita tahu kalau yang digunakan kendaraan dinas,” ujarnya.

Ia mengatakan adanya sanksi terkait dengan larangan itu.

“Kalau larangan itu jelas ada sanksinya kalau ketahuan. Cuma terkadang susah juga mengetahui mana mobil dinas atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secara sadar mematuhi aturan,” kata Imran.

Editor : Ramdha Mawaddha

Sumber: Antara

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: