RT - readtimes.id

Penentuan Formasi CPNS dan PPPK, Menpan RB Minta Instansi Analisis Jabatan

doc.ANT

Readtimes.id– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) lakukan analisis jabatan dan beban kerja dalam rangka penyelesaian tenaga honorer di instansi tersebut.

“Diharapkan instansi (K/L dan pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Perhitungan analisis jabatan dan beban kerja di instansi pemerintah tersebut diperlukan untuk mendapat jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) secara pasti, guna menentukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sehingga didapat kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun calon PPPK. Dengan demikian, Pemerintah dapat menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan,” tambahnya.

Apabila terdapat jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK yang tepat di masing-masing instansi pemerintah, lanjut Tjahjo, maka tenaga honorer dapat mengikuti seleksi untuk memenuhi formasi ASN tersebut.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun calon PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” jelasnya.

Pemerintah memutuskan akan meniadakan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, pada 2023. Dengan demikian, tenaga honorer berkesempatan mengikuti seleksi CASN melalui lowongan formasi CPNS dan PPPK.

Baca Juga : Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dinilai Tidak Solutif

“Untuk tenaga outsourcing, baik tenaga kebersihan, pramusaji dan satuan pengamanan, bisa terus direkrut sesuai kebutuhan, melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya, dengan beban biaya umum,” ujarnya.

Sementara terhadap tenaga honorer yang tidak melanjutkan dengan mengikuti Seleksi CASN, Tjahjo meminta K/L dan pemda terkait mempertimbangkan pemberian penghargaan sesuai ketentuan undang-undang dan kemampuan instansi.

Sumber : ANTARA

Editor : Ramdha Mawadda

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: