Readtimes.id– Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran biaya pengadaan kendaraan listrik untuk pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang bisa digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan, termasuk di dalamnya adalah yang berkaitan dengan pengadaan kendaraan dinas listrik.
Kemenkeu mengaku telah melakukan penelitian yang melibatkan periset terkait anggaran dalam menetapkan SBM tersebut. Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, penetapan biaya pengadaan kendaraan listrik PNS sudah mengikuti harga pasar saat ini.
Ia juga menjelaskan bahwa rata-rata kendaraan listrik memang punya harga yang lebih tinggi ketimbang harga kendaraan konvensional. Hal ini membuat pengadaan kendaraan listrik membutuhkan biaya pada rentang Rp430,08 juta hingga Rp966,80 juta.
“Harga kendaraan listrik itu rata-rata memang ada di atas kendaraan konvensional. Yang pasti satuan standar biaya harus berdasarkan kondisi riil di dunia nyata,” jelasnya, di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Selain mengatur tentang biaya pengadaan, PMK terkait SBM juga mengatur besaran biaya perawatan kendaraan dinas listrik. Lisbon menjelaskan, layaknya kendaraan dinas konvensional, kendaraan dinas listrik juga punya biaya perawatan.
“Setiap aset, ya harus dipelihara, dan berapa biayanya itu yang kita buat standarnya,” ujarnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar