RT - readtimes.id

Penganiaya Mahasiswi UNM Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Korban Sudah Lama Diancam Kekerasan

Readtimes.id– Polda Sulsel telah menetapkan Achmad Dzulfikar Musakkir sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswi UNM berinisial NA. Tersangka merupakan mahasiswa Program Doktoral Hukum Unhas. Tersangka juga tercatat sebagai atlet karate nasional pada perguruan Do Gojukai.

Penetapan tersangka tersebut tertuang melalui surat tertanggal 11 Juni 2024. Hal itu diungkapkan Ahmad Zulfikar selaku Kuasa Hukum korban.

“Alhamdulillah ya kami secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sulsel atas penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap klien kami yang terjadi di Gedung UKC kampus Unhas pada Januari 2024,” ungkapnya dalam keterangan resminya yang diterima Readtimes pada, Jumat 14 Juni 2024

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kuasa Hukum korban menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut ini pada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

“Kita semua sama-sama mengawal kasus ini, ini babak baru. Ini komitmen kami agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Disisi lain Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan diharapkan agar segera melakukan penahan terhadap tersangka untuk menghindari aksi serupa.

“Terhadap penetapan tersangka kami juga meminta agar Ditreskrimum Polda Sulsel segera melakukan penahanan. Kami khawatir tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini tidak main main ya tersangka masih berkeliaran,” tambahnya.

Selanjutnya kuasa hukum korban juga mengungkap fakta temuan percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

“Ya sekitar tahun 2022 lalu, ada riwayat percakapan WA tersangka ke korban. Kita temukan bahwa tersangka pernah suka dan ungkapkan perasaannya ke korban dan sejak itu tersangka mulai mengancam kekerasan dan mengintimidasi korban serta mengucap kata-kata kasar ke korban. Mungkin tersangka ditolak,” tutupnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Mahasiswi UNM Naik ke Tahap Penyidikan

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: