Readtimes.id– Penangkapan Itong Isnaeni Hidayat, hakim pengadilan negeri Surabaya pada 20 Januari 2022 menambah panjang rentetan nama hakim yang diamankan KPK.
Hingga tahun 2019 saja setidaknya tercatat ada 25 orang hakim yang terjerat kasus korupsi yang mayoritas karena kasus suap. Beberapa diantaranya merupakan hakim senior.
Sejumlah persoalan di institusi kehakiman yang tidak segera diselesaikan dinilai menjadi penyebab berulangnya kasus hakim korupsi. Seperti yang diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Islam Negeri Makassar Rahman Syamsuddin pada readtimes.id.
Persoalan pertama adalah lemahnya pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap lembaga peradilan.
“Pada prinsipnya mereka bertindak hanya saat adanya laporan. Seharusnya untuk kasus-kasus extra ordinary perlu dilakukan pengawasan melekat, namun bukan berarti intervensi putusan hakim,” terangnya secara tertulis.
Hal ini selanjutnya juga diperparah oleh hakim-hakim yang pernah mendapatkan sanksi indisipliner masih diizinkan menangani sejumlah kasus yang sifatnya ekstra ordinary.
Kasus Hakim Itong ini misalnya. Dalam rekam jejaknya, hakim senior ini tercatat pernah disorot karena keputusannya membebaskan koruptor yakni mantan Bupati Lampung Timur Satono dan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya. Atas putusannya, ia diskors karena terbukti melanggar kode etik. Namun, ia kembali diizinkan berdinas setelah skorsnya selesai dan menangani sejumlah perkara.
Berikutnya adalah terkait rekrutmen yang menurut Rahman juga perlu adanya perbaikan. Menurutnya Indonesia bisa meniru pola di Amerika mengangkat hakim bukan jalur PNS, tapi melalui hakim ad hoc di mana hakim tersebut dari kaum profesional dan aktif di bidang hukum selama 20 tahun.
Dengan demikian diharapkan Indonesia dapat memiliki pemutus keadilan yang memiliki integritas tinggi alias tidak mudah tergiur pihak luar dalam pemutusan perkara hanya karena demi rupiah.
Baca Juga : Balada Pemberantasan Korupsi Era Jokowi
Editor: Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar