RT - readtimes.id

Pengusaha Minta Kelonggaran Pemberian THR

Doc.Ant

Readtimes.id– Kalangan dunia usaha meminta kelonggaran agar pengusaha yang tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.

Hal itu lantaran kondisi pemulihan ekonomi yang baru mulai terjadi di mana masih banyak sektor usaha yang baru dapat membuka usahanya secara penuh pada awal tahun ini akibat terdampak pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

Sejumlah sektor seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain-lain kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.

“Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Namun, menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta itu, masalah pemberian THR hanya soal waktu. Pasalnya, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai, maka tentu kewajibannya akan segera diselesaikan.

Sarman pun menilai posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

“Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dunia usaha pun memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Seiring dengan berangsur pulihnya perekonomian nasional, maka Kemenaker juga menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.

“Ini memang menjadi harapan kita semua,tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus diberikan ruang,” imbuhnya.

I Luh Devi Sania

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: