Readtimes.id — Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel akan sementara dalam proses pencairan, dan akan segera dibayarkan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala BKAD Sulsel Salehuddin, bahwa pembayaran gaji ini terkendala karena menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin, Jumat, 17 November 2023.
Atas keterlambatan pencairan gaji PPPK tersebut, Kepala BKAD Sulsel pun meminta maaf.
“Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023,” tambahnya.
Adapun gaji yang belum tersalurkan untuk Agustus dan September untuk PPPK tahap 3, gaji Bulan November untuk PPPK tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menyampaikan untuk PPPK tahap 3, keterlambatan gaji Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
“Sehingga gaji susulan Bulan Agustus dan September, termasuk gaji Bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan,” ungkapnya.
“Termasuk PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di Bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” jelasnya.
Editor : Ramdha Mawaddha
Readtimes.id — Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel akan sementara dalam proses pencairan, dan akan segera dibayarkan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala BKAD Sulsel Salehuddin, bahwa pembayaran gaji ini terkendala karena menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin, Jumat, 17 November 2023.
Atas keterlambatan pencairan gaji PPPK tersebut, Kepala BKAD Sulsel pun meminta maaf.
“Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023,” tambahnya.
Adapun gaji yang belum tersalurkan untuk Agustus dan September untuk PPPK tahap 3, gaji Bulan November untuk PPPK tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menyampaikan untuk PPPK tahap 3, keterlambatan gaji Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
“Sehingga gaji susulan Bulan Agustus dan September, termasuk gaji Bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan,” ungkapnya.
“Termasuk PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di Bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” jelasnya.
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar