RT - readtimes.id

Perkuat Fungsi Pelayanan Kemen PPPA Selenggarakan Rakor Puspaga

Doc. ANT

Readtimes.id– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Akhir Puspaga 2021 untuk memperluas jangkauan layanan Puspaga dan mengintegrasikan seluruh layanan keluarga di Indonesia.

“Untuk melakukan monitoring dan pengawasan serta memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan optimal bagi keluarga guna mewujudkan SDM berkualitas,” kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/11).

Rakor tersebut juga untuk memastikan layanan Puspaga yang dijalankan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan telah tersertifikasi.

“Sejak 2016 hingga 2021, sudah terbentuk 193 Puspaga, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Untuk memperkuat akuntabilitas layanan Puspaga, maka pada 2020, Kemen PPPA telah menyusun pedoman Standar Puspaga sesuai Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Puspaga di Daerah sebagai acuan bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam meningkatkan penguatan dan pengembangan layanan Puspaga yang sesuai standar dan tersertifikasi,” papar Rohika.

Unsur dalam layanan PUSPAGA yang perlu distandardisasi yaitu kelembagaan, SDM, program dan layanan, protokol layanan selama pandemi dan pasca pandemi hingga pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Standardisasi ini bertujuan untuk membangun sistem nasional yang mampu meningkatkan dan menjamin mutu layanan Puspaga demi kepentingan terbaik keluarga dan anak.

Selain itu, Rohika menyampaikan bahwa Kemen PPPA telah mendata 80 Puspaga atau 40 persen untuk memperoleh gambaran profil Puspaga di Indonesia untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Puspaga dan mempermudah integrasi serta sinergi layanan tersebut dengan layanan keluarga lainnya di Indonesia.

Berdasarkan hasil pendataan tersebut, diketahui bahwa pembentukan Puspaga selama 2021 masih tergolong rendah yaitu tiga persen.

Data juga menunjukkan sebagian besar Puspaga yaitu 31 persen sudah memiliki lebih dari tiga media sosial dan strategi promosi juga didominasi melalui media sosial yaitu 93 persen.

Sebagian besar Puspaga yaitu 69 persen memiliki tenaga pemberi layanan yang lengkap, baik psikolog, konselor dan admin.

Sementara layanan yang diberikan sebagian besar berupa konsultasi dan konseling offline hingga 91 persen.

Kemudian jumlah Puspaga yang tergabung dengan lembaga lain seperti Satgas COVID-19 maupun Pos Penanganan Anak dan Perempuan Korban Bencana mencapai 31 persen.

Rohika juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, khususnya antara pemerintah yaitu BKKBN melalui Bina Keluarga Balita (BKB) dan Kementerian Kesehatan melalui Posyandu untuk mendorong terwujudnya layanan berkualitas bagi keluarga.

Kemen PPPA telah menginisiasi pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sejak 2016 untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, khususnya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam keluarga. 

Sumber. ANTARA

Fransiska Ignasia

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: