Readtimes.id– Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V yang digelar DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Dalam rapat itu, RUU yang dimaksud ialah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan untuk menambah waktu pembahasan RUU tersebut disetujui oleh pimpinan rapat yaitu Lodewijk F Paulus atas persetujuan para anggota dewan.
“Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap satu Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, Rancangan tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Rancangan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pengambilan keputusan,” ucap Lodewijk saat pelaksanaan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, (13/6/2023).
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Kamis, 08 Juni 2023 kemarin yang meminta untuk perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU yang dimaksud.
“Menurut laporan dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sampai pada masa persidangan satu yang akan datang,” katanya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar