RT - readtimes.id

Perumda Tetapkan Besaran Retribusi Parkir untuk Perhelatan F8 Makassar

Readtimes.id– Hajatan Akbar Makassar International Eight Festival and Forum atau populer disebut Makassar F8 yang akan dihelat pada 23-27 Agustus 2023 di Anjungan Pantai Losari. Kegiatan ini akan menjadi lahan bisnis bagi Perumda Parkir Makassar Raya untuk memungut retribusi lewat parkiran kendaraan.

Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menetapkan tarif parkir Makassar International Eight Festival and Forum atau F8. Sepanjang pelaksanaan dari 23 – 27 Agustus 2023 di Anjungan Pantai Losari.

“Tarif resmi parkir kendaraan roda empat (Mobil) Rp 5.000 dan roda dua (Motor) Rp 3.000,” kata Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Christopher Aviary, Rabu 23 Agustus 2023.

Penetapan itu kata dia untuk menghindari adanya parkir liar. Ia menegaskan juru parkir yang resmi dilengkapi dengan kartu identitas.

“Ada tandanya kok! Ada tarif resminya, ini untuk mencegah kenaikan tarif pungutan liar dari oknum Jukir yang mengaku, tanpa menggunakan Id card resmi. Olehnya itu kami siapkan jukir resmi dilengkapi karcis jasa parkir insidentil,” tegasnya.

Adapun lokasi yang telah ditetapkan Perumda Parkir yakni, Taman Gajah, Taman Segitiga Jalan Metro Tanjung, Tugu Komodo, Jalan Yosef Latumahina, Jalan Maipa, Jalan Datu Museng, Jalan Muchtar Lutfi, Area Parkir samping Anjungan Losari.

“Kami sangat berharap masyarakat yang ingin mengunjungi F8, untuk parkir di tempat parkiran resmi dan sudah disediakan,” harapnya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak berwenang. Baik dari kepolisian dan dinas perhubungan. (HN)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

9 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: