Readtimes.id– Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengambil pendekatan langkah hukum perdata dan pidana untuk perusahaan angkutan dan truk yang tak patuhi uji emisi. Ia mengambil langkah ini agar polusi udara di Jabodetabek berkurang.
“Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha-usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” kata Rasio di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).
Menurutnya, kendaraan yang melebihi baku mutu uji emisi harus melakukan perawatan agar emisi yang dihasilkan lebih rendah. Oleh karena itu, Rasio mendorong agar semua kendaraan melakukan uji emisi.
“Ini akan kita lakukan kepada pihak-pihak angkutan ya, perusahaan-perusahaan angkutan, baik itu bus maupun truk-truk, kita tahu itu kan banyak bus atau truk yang asap hitam,” imbuhnya.
Lanjut Rasio, sanksi pidana akan diberikan kepada perusahaan angkutan umum dan truk jika keduanya melakukan pelanggaran berkali-kali.
“Menekannya dengan sanksi apabila terjadi kembali, maka akan kami kenakan hukuman pidana,” tegas Rasio.
Rasio mempertegas hal tersebut dan mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 100 ayat (1) dan (2)UU 32/2009 yang berbunyi:
Ayat (1)
“Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Ayat(2)
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.” (TR)
Editor: Ramdha Mawaddha
9 Komentar