RT - readtimes.id

PJ Bupati Buol: Media Harus Menyampaikan Kebenaran Soal Kinerja Pemerintah

Readtimes.id– Penjabat Bupati Buol, Muchlis, angkat bicara terkait beberapa pemberitaan media online yang menurutnya tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya pada publik terkait kinerja pemerintah Kabupaten Buol.

Belakangan pemerintah Kabupaten Buol dikabarkan menjalani evaluasi kinerja oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri pada 5 Mei 2023 dengan hasil yang tak memuaskan.

Menurut Muchlis, pemberitaan tersebut mengarah ke fitnah dengan beberapa alasan. Pertama, evaluasi kinerja sendiri dilakukan pada tanggal 19 Mei 2023 dan bukan di tanggal 5 Mei seperti pemberitaan yang ramai.

“Kedua Irjen Kemendagri sendiri tidak pernah mengekspos ke publik atas evaluasi kinerja pejabat pemerintah,” ucapnya pada readtimes.id.

Tidak hanya itu, Muchlis juga menyebutkan bahwa tidak pernah ada penyampaian evaluasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti yang ramai diberitakan.

Selanjutnya, terkait dirinya yang dikabarkan tidak mendukung program Gubernur Sulawesi Tengah dalam mempercepat investasi, menurutnya hal tersebut tidak benar.

” Justru hari ini pemerintah Kabupaten Buol mendorong banyak investasi untuk masuk, termasuk rintisan kerja sama untuk Budidaya jagung dengan kobe Jepang,” tambahnya.

Dukungannya terhadap program Gubernur bahkan dia lakukan di Kota Palu yang tak lain Ibu Kota Provinsi dengan memasang spanduk ucapan selamat Idulfitri yang belakangan dianggap sebagai sebuah pencitraan oleh beberapa pihak.

“Palu ini kan Ibu Kota Provinsi. Karena justru itu menarik banyak pihak untuk berinvestasi di Buol. Soal ucapan selamat idulfitri untuk masyarakat Buol saya sudah lakukan langsung ketika open house,” ujarnya lagi.

Merespon pemberitaan miring yang bertubi-tubi menimpa dirinya, Muchlis menghimbau agar media menyampaikan kebenaran pada publik terkait kinerja pemerintah. Menurutnya media perlu berhati-hati dalam menyampaikan berita. Terlebih dalam konteks media-media yang tidak berbadan hukum, karena hal tersebut bisa menjadi delik personal dan bukan delik pers apalagi konteksnya menyebarkan berita bohong ataupun fitnah.

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: