Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menetapkan lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 . Penetapan itu diputuskan dalam rapat pleno tertutup, Ahad (22/9/2024), di kantor KPU Donggala.
Ketua KPU Donggala, Nurbia menjelaskan pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan oleh KPU Donggala sudah memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada Donggala 2024.
“Lima Paslon sudah memenuhi syarat, berdasarkan Berita Acara nomor 892/PL.02.2-BA/7203/2024 hari ini telah ditetapkan melalui rapat pleno tertutup,” kata Nurbia.
Berdasarkan keputusan KPU Donggala Nomor 837 tahun 2024, kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala yang ditetapkan itu yakni, Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan, Moh. Yasin-Syafiah, Rahmad Arsyad-Abd. Rasyid, Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha-Arwin, dan Idham Pagaluma- Abd. Aziz Daming
Agenda selanjutnya lanjut Nurbia, yakni rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang akan digelar besok Senin 23 September 2024.
“Untuk besok, pleno pengundian nomor urut kita laksanakan terbuka untuk umum. Tapi secara teknis kami berkoordinasi dulu dengan aparat keamanan soal jumlah massa yang hadir,” ujar Nurbia.
Selain agenda pencabutan nomor urut, Nurbia menerangkan KPU Donggala juga akan menggelar deklarasi kampanye damai pada 25 September 2024. Deklarasi kampanye damai ini menandai dimulainya rangkaian tahapan kampanye Pilkada tahun ini.
“Kami akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai sebelum masa kampanye resmi dimulai. Kita jadwalkan 25 September 2024,” pungkasnya.
Editor: Ramdha Mawadha
Tambahkan Komentar