RT - readtimes.id

PLN Berbagi Kiat Aman Hindari Bahaya Listrik Saat Banjir

Dpc.ANT

Readtimes.id—PT PLN (Persero) telah memitigasi dampak bencana hidrometeorologi berupa banjir saat musim penghujan agar arus listrik tidak membahayakan masyarakat.

Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi mengatakan hal pertama yang harus dilakukan masyarakat saat pemukiman terendam banjir dengan mematikan listrik dari Meter Circuit Breaker (MCB) di kWh meter untuk menghindari bahaya tersengat aliran listrik.

Selanjutnya, cabut seluruh peralatan listrik yang masih tersambung dengan stop kontak dan naikkan alat elektronik ke tempat yang lebih aman.

“Naikkan alat elektronik ke tempat yang lebih tinggi,” kata Agung dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Agung menyampaikan PLN akan memadamkan listrik demi keselamatan masyarakat apabila ada rumah yang terendam banjir atau aset perseroan berupa gardu distribusi dan gardu induk terendam banjir.

“Keamanan dan keselamatan pelanggan merupakan hal yang paling utama bagi kami,” ujarnya.

Apabila terjadi banjir dan listrik belum dipadamkan oleh PLN, laporkan segera melalui PLN Mobile, contact center PLN 123 atau hubungi kantor PLN terdekat.

“Selain itu, hubungi juga instansi terkait penanggulangan bahaya banjir,” imbuh Agung.

Setelah banjir surut pastikan semua alat elektronik dan instalasi listrik dalam keadaan kering.

PLN akan menormalkan listrik apabila instalasi PLN maupun warga sudah dalam kondisi kering dan siap dialiri listrik. Proses penyalaan akan dilakukan dengan didahului oleh penandatanganan berita acara disaksikan oleh Ketua RT, RW atau tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat yang akan memasuki kawasan banjir juga perlu menggunakan alat pengaman diri agar semakin aman, seperti sepatu boots yang kedap air, sehingga jika melewati genangan air dapat menghindari risiko terkena pecahan kaca, paku, bakteri, maupun arus listrik bocor.

“Arus listrik bocor bisa saja terjadi disebabkan oleh gesekan kabel PLN dengan kabel lain yang dipasang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak berizin,” jelas Agung.

“Selain itu, masyarakat yang mengambil listrik langsung dari tiang juga sangat berbahaya karena kabelnya tidak standar dan sangat berpotensi menimbulkan arus bocor,” pungkasnya.

Sumber : ANTARA

I Luh Devi Sania

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: