RT - readtimes.id

Polda Sulsel Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Pungli Saat Urus SIM Hingga SKCK

Readtimes.id– Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan ke seluruh jajaran Polda Sulsel agar tidak melakukan pungli saat melakukan pelayanan publik pada masyarakat

Hal ini menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pungli.

Pelayanan publik seperti pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM , pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya diharapkan Polda Sulsel dan jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya. Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan.

“Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan publik diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada,” ucap Komang dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh readtimes.id pada Kamis, ( 27/10)

Lebih lanjut Komang mengatakan dari pimpinan Polda Sulsel pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli.

“Kalaupun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas, dan silahkan menghubungi Nomor kontak Dumas Itwasda : 0895-3367-15001, Email : dumasanwasitwasda03@gmail.com dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email yanduanpoldasulsel@gmai.com dan IG resmi: humas polda sulsel,” pungkasnya.

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: