Readtimes.id– Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu Sanjaya alias Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan Dittahti Polda Sulsel pada 28 Desember 2023.
Informasi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang diterima Tim Penasehat Hukum LBH Makassar pada Jumat (5/1).
Tim Kuasa Hukum LBH Makassar, Mirayati Amin, mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan anggota Polri dan terjadi di lingkungan Lembaga Kepolisian seperti ruang tahanan adalah kejahatan yang sangat serius. Pihaknya meminta Polda Sulsel membatasi gerak tersangka dengan melakukan penahanan.
“Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami meminta penyidik Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak tersangka, dengan melakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS. Hal ini untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang pernah dialami sebelumnya,” ujar Mira dalam keterangan resmi yang diterima Readtimes, 5 Januari 2024.
Penetapan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan Polisi sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan LBH Makassar, belum ada satupun kasus yang melibatkan anggota Polisi sebagai pelaku sampai ke Pengadilan. Sejumlah kasus tersebut, berakhir pada penetapan tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan.
Jika mengacu pada Perkapolri No.2 Tahun 2002, anggota Polri sepatutnya tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum. Sehingga, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, harusnya dapat diproses sampai ke Pengadilan.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar