Readtimes.id– Tim gabungan Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya, kasus ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan itu dilakukan untuk PT. Afi Pharma
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Pipit mengatakan PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirop merk Paracetamol (obat generik)yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.
Adapun dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol yakni PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara masih ditangani oleh BPOM
“Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri,” ujar Pipit.
Untuk diketahui sebelumnya
BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG
Tambahkan Komentar