Readtimes.id- Polri baru saja menggelar jumpa pers terkait kasus tragedi Kanjuruhan sekaligus pengumuman tersangka dalam kasus yang merenggut ratusan nyawa tersebut.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini ada 6 tersangka,” sebut Kapolri dalam jumpa pers tersebut.
Pengumuman ini sendiri merupakan lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar tragedi di Kanjuruhan ini diusut tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Pada proses penyidikan ini, Polri memeriksa setidaknya 48 orang saksi yang terdiri dari anggota Polri, pihak penyelenggara, anggota steward pertandingan, dan beberapa korban.
Berdasarkan sejumlah fakta yang ditemukan oleh tim penyidik di lapangan, ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- AHL, Dirut PT LIB
- AH, Ketua panitia pelaksana
- SS, Security Officer
- H, Anggota Brimob Polda Jatim
- Wahyu SS, Kabag ops Polres Malang
- BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa alasan. Mulai dari Dirut PT LIB yang mengabaikan permohonan perubahan jadwal pertandingan dan verifikasi terhadap Kanjuruhan yang terakhir dilakukan pada 2020.
Adapun perangkat pertandingan yang terdiri dari ketua panitia pelaksana dan security officer ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan lalai. Mulai dari tidak membuat pedoman keamanan dan keselamatan, mencetak tiket melebihi rekomendasi pengamanan, dan memerintah steward meninggalkan posisinya di gerbang masuk stadion.
Adapun tiga orang dari pihak polisi ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada anggota kepolisian lainnya untuk menembakkan gas air mata yang menyebabkan kepanikan dan berujung pada terjadinya desak-desakan antara penonton.
Meski telah ada penetapan tersangka, Kapolri menyatakan bahwa masih ada peluang tambahan tersangka dalam kasus ini, mengingat proses penyidikan yang masih berlanjut.
1 Komentar