Readtimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi janggal dana kampanye.
Sebelumnya, KPK telah menerima laporan dari PPATK. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ia telah meminta jajarannya untuk mendalami laporan tersebut.
“KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan, dan bahas dengan pimpinan,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/12).
Ia menyebut pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait laporan dari PPATK tersebut.
Menurut Alex, pihaknya akan tetap bisa mengusut kasus tersebut meskipun pelakunya bukan penyelenggara negara.
Ia juga menyinggung tentang Pasal 11 Undang-Undang KPK yang mengatur tentang kewenangan KPK untuk mengatur kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara di atas RP1 miliar.
“Jadi enggak ada persoalan, enggak ada penyelenggara negara, tapi sumber uang dari negara, itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD itu dianggap sebagai kerugian negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya.
Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye.
Editor: Ramdha Mawaddha
40 Komentar