Readtimes.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan tersebut bakal diwujudkan dalam bentuk peraturan pemerintah yang bakal disusun pada 2023 mendatang.
Rencana pelarangan ini diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan untuk menjual rokok batangan ini jadi salah satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. .
Selain itu dalam aturan ini pemerintah juga bakal mengatur tentang pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang tertera pada kemasan produk tembakau.
Penegakan dan penindakan terhadap kawasan tanpa rokok serta pengawasan terhadap iklan produk tembakau juga akan dicantumkan pada aturan tersebut.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship terhadap produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari Keppres tersebut.
Untuk diketahui pemrakarsa dari aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Tambahkan Komentar