RT - readtimes.id

Presidensi G-20, Menagih Komitmen Pemberantasan Korupsi di Tanah Air

Readtimes.id– Menjadi tuan rumah atau presidensi G-20  pada 2022 mendatang, seharusnya tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai  panitia, namun  juga menjadi pelopor terwujudnya setiap  komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut menjadi aksi nyata.

Seperti yang diketahui meskipun ini adalah forum ekonomi yang mempertemukan para petinggi  negara dunia, namun pada pertemuan 2022 mendatang akan ada isu-isu strategis yang masuk dalam agenda sherpa track, salah satunya adalah anti- korupsi.

Sebuah isu yang telah menjadi  konsen negara G-20  yang yang pada oktober tahun lalu menggelar pertemuan G-20 Anti-Corruption Ministers Meeting. Pada  pertemuan  setingkat menteri atau pimpinan lembaga yang diselenggarakan untuk merayakan 10 tahun G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) ini yang bahkan menghasilkan beberapa pernyataan komitmen bersama berupa deklarasi tingkat menteri serta 11 dokumen kesepakatan G20 ACWG.

Adapun dua diantaranya adalah G-20 Anti-Corruption Ministerial Communiqué yang memperkuat komitmen anti korupsi negara-negara anggota G20 dan Annex A: G20 Call to Action on Corruption and Covid-19. Hal ini yang memuat prioritas negara-negara G20 dalam menyusun dan mengimplementasi kebijakan antikorupsi di masa pandemi.

Saat itu Indonesia melalui Ketua KPK Firli Bahuri juga ikut menegaskan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

“Kami juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lembaga penegak hukum menggiatkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sebagai peran serta mitigasi dampak pandemi Covid-19,” kata Firli dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).

Kendati demikian, dengan melihat beberapa praktik penegakan hukum terkait korupsi dalam setahun belakangan yang cenderung mencederai rasa keadilan publik nampak membuat Indonesia masih jauh dari kepastian tersebut.

Pemberhentian 56 pegawai KPK pasca pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang maladministrasi menurut Ombudsman dan Komnas HAM, pemberian vonis ringan bagi pelaku korupsi yang tidak sepadan dengan kerugian negara, serta pemberian remisi bagi pelaku korupsi yang tahunan menjadi buron, adalah potret penanganan perkara korupsi yang menyisakan tanya terkait keseriusan negara ini dalam menepati komitmen anti korupsi seperti yang selalu digaungkan dalam  forum-forum Internasional itu seperti yang disinggung oleh peneliti Anti Corruption Committee (ACC), Angga Reksa kepada readtimes.id.

Baca Juga : Balada Pemberantasan Korupsi Era Jokowi

Menurut Angga saat ini harapan terakhir untuk menepati komitmen  penegakan korupsi di Tanah Air hanya ada di tangan Presiden, utamanya  berangkat dari persoalan kasus TWK KPK. 

“Saat ini harapan terakhir kami ada pada presiden untuk kembali mengangkat 56 pegawai KPK yang  dipecat oleh pimpinan KPK, karena mereka adalah orang-orang yang berintegritas dan memiliki rekam jejak kerja yg baik,” terangnya.

Lebih lanjut menyinggung  terkait kerjasama multilateral  antar negara  G-20 dalam pemberantasan  korupsi, menurut Angga ke depan dalam pertemuan G-20 antar negara perlu kembali membuat kebijakan MoU bersama terkait ekstradisi pelaku korupsi yang masuk ke negara mereka, untuk menjamin adanya proses penegakan hukum yang baik.

Baca Juga : Remisi dan Ironi Pemberantasan Korupsi

Patut diketahui pada perhelatan G-20 pada 2022 nanti Indonesia akan mengusung tema  “Recover together, recover stronger” alias pulih bersama dan tangguh bersama. Sebuah semangat yang seharusnya tidak hanya berfokus pada sektor perekonomian dan kesehatan semata, melainkan juga pada penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: