RT - readtimes.id

Pro Kontra BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Publik

Readtimes.id– Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kementerian Agama juga diinstruksikan untuk mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 nanti.

Dalam aturannya, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), haji dan umrah serta jual beli tanah.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengkritik Inpres tersebut. Ia meminta pemerintah menunda pelaksanaan aturan tersebut dan mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Masyarakat kita ini tidak semuanya anggota BPJS Kesehatan. Kalau semua harus pakai BPJS, bagaimana asuransi yang diselenggarakan oleh swasta. Berarti kan ada perilaku diskriminatif,” tuturnya dikutip dari Kompas.

Trubus khawatir, BPJS Kesehatan nantinya juga akan menjadi syarat untuk keperluan masyarakat lainnya seperti daftar sekolah atau berkuliah. Menurutnya, alasan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan juga tidak bisa diterima.

Ia berpandangan, pemerintah semestinya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya jika ingin menarik masyarakat untuk menjadi peserta, bukan malah memaksakan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses layanan publik.

Sementara Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS kesehatan. Sesuai undang-undang semua penduduk harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Saat ini masih sangat banyak yang belum ikut BPJS Kesehatan, dan kalaupun sudah jadi peserta tidak aktif membayar iuran. Pemerintah tampaknya ingin mendorong masyarakat menjadi peserta dengan menjadikan kartu peserta sebagai persyaratan pelayanan publik,” ungkapnya.

Piter menilai keputusan Ini sebenarnya adalah hal yang niatnya baik. Tetapi sekali lagi pemerintah salah dalam menerapkan niat baik tersebut. Menurutnya untuk mengurus BPJS Kesehatan membutuhkan waktu yang tidak singkat, sementara layanan publik akan digunakan secepatnya oleh masyarakat

“Waktunya jelas salah. Waktu yang diberikan terlalu pendek. Masyarakat belum menjadi peserta dan untuk menjadi peserta perlu waktu, sementara berbagai pelayanan publik tidak bisa menunggu,” jelas Piter

Menurutnya, pemerintah harus melakukan upaya yang lain terlebih dahulu sebelum menjadikan kartu peserta BPJS kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

Avatar

I Luh Devi Sania

3,372 Komentar