RT - readtimes.id

PT. Latanindo Kembali Laporkan Kades Tamainusi yang Telah Menang di Pra-Peradilan


Dirkrimsus Polda Sulteng kembali melakukan penyidikan terhadap Kepala Desa Tamainusi atas laporan yang kembali dilayangkan oleh PT.Latanindo.

Seperti yang diketahui sebelumnya
PT.Latanindo melaporkan Kepala desa Tamainusi ke Polda Sulteng atas dugaan penguasaan lahan kebun. PT. Latanindo menggugat karena mengantongi izin usaha pertambangan ( IUP) lahan tersebut, sementara Kepala Desa Tamainusi memiliki sertifikat hak milik dan surat keterangan tanah dari lahan tersebut.

Kendati demikian pada putusan pra peradilan, Pengadilan Negeri Poso, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PT. Latanindo terhadap Kepala Desa Tamainusi tersebut tidak sah sehingga sejak tanggal 3 Februari lalu Kepala Desa Tamainusi dibebaskan dari penahanan

” Ini artinya pertama PT. Latanindo tidak menghormati putusan pra peradilan tersebut. Kedua penyidikan tersebut terkesan dipaksakan,” ujar Zulfikar Ismail, perwakilan mahasiswa yang melakukan advokasi kasus tersebut.

Pihaknya menyesalkan keputusan Dirkrimsus Polda Sulteng yang kembali melakukan penyidikan dengan Sprindik baru tanpa kemudian melakukan kordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulteng dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng menyoal permasalahan lahan tersebut.

“Harusnya kan ada kordinasi dulu dengan BPN dan Dinas Kehutanan Sulteng karena Pak Desa ini punya sertifikat hak milik dan surat keterangan tanah yang sah,” tambahnya

Untuk diketahui dalam kasus ini Diskrimsus memberlakukan pasal
Pasal 50 ayat (2) Junto Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Moh. Zhulfikar Ismail

36 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: