Readtimes.id– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk kepada daerah memberi insentif pajak kepada pelaku usaha hiburan. Hal tersebut tidak lepas dari protes tingginya Pajak Barang dan jasa Tertentu (PJBT) sebesar 40% – 75%.
PBJT tersebut berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal,” sebut SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, Senin (22/1/2024).
Pada surat tersebut, Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Pada suratnya tersebut, Tito juga memerintahkan kepada kepala daerah dan wakil kepada daerah untuk berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal yang dimaksud. Ia menyebut pemberian insentif ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya pada para pelaku yang baru tumbuh setelah pandemi Covid-19.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” kata Tito lewat surat edarannya. (MR)
Editor: Ramdha Mawaddha
59 Komentar