Readtimes.id– Pasca diputuskan akan menghabiskan anggaran miliaran rupiah, pengadaan gorden rumah dinas DPR tidak berhenti mendapatkan sorotan, tidak terkecuali baru-baru ini setelah PT Bertiga Mitra Solusi memenangkan tender pengadaan Gorden tersebut senilai 43, 5 miliar.
Menjadi sorotan karena seperti yang dikutip dari lpse.dpr.go.id pemenang lelang gorden tersebut merupakan perusahaan dengan penawaran tertinggi dibandingkan dua kandidat lain yakni PT Sultan Sukses Mandiri sebesar Rp 37,7 miliar dan PT Panderman Jaya sebesar Rp 42,1 miliar.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus dalam keterangan pada media mempertanyakan logika tender pengadaan gorden tersebut.
“Bagaimana bisa pemenang tender justru adalah perusahaan yang akan menyedot anggaran, bukan perusahaan yang bisa memberikan selisih harga yang menguntungkan negara, ” ujar Lucius.
Ia bahkan juga mencurigai bahwasanya prosedur tender tersebut bisa saja merupakan formalitas belaka dimana yang sejatinya keputusan sosok pemenang tender sudah ditentukan di awal dengan kata lain ada kongkalikong antara perusahaan pemenang dengan penyelenggara proyek pengadaan.
“ Penentuan pemenang tender yang mendahului tendernya sendiri tentu saja dilakukan karena ingin memastikan keuntungan tidak hanya bagi perusahaan pelaksana proyek tetapi juga penyelenggara proyek,” tambahnya.
Apalagi diketahui belakangan perusahaan pemenang adalah perusahaan yang relatif baru dalam menawarkan interior dimana sebelumnya lebih lebih berkaitan dengan ranah informasi dan teknologi.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menghimbau agar proses pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR RI dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” terangnya seperti yang diterima oleh readtimes.id pada Senin ( 9/5).
Menurut pihaknya proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden tersebut pun harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.
Dalam perkembangannya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI dikabarkan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait besaran harga dan pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR tersebut guna memutuskan lanjut atau tidaknya proyek tersebut.
“Baru BURT akan memutuskan lanjut atau tidak dan dicek ada berapa yang ikut lelang dan kenapa yang di bawahnya tidak memenuhi syarat,” terangnya seperti yang diterima readtimes.id pada Senin ( 9/5).
Selain itu pihaknya juga mengakui bahwa proses penganggaran pengadaan gorden memang sempat digodok di BURT. Namun khusus terkait mekanisme pengadaan dibebaskan tidak ada intervensi dari pihaknya.
Oleh karenanya selain BPK, BURT juga rencana akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar terkait pengadaan gorden rumah dinas anggota dewan.
Menjadi sosok yang diketahui memahami mekanisme pengadaan gorden DPR tersebut, hingga saat ini Indra belum memberikan pernyataan apapun pada media.
Tambahkan Komentar