Readtimes.id– Presiden Jokowi merespons status hukum Ketua KPK Firli Bahuri yang tadi malam ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Jokowi meminta agar semua proses hukum untuk dihormati.
“Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis 23 November.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023 dimana juga menyeret nama bekas Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Berhentikan Firli
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga merespons status hukum Firli. Dewas KPK mengatakan bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada wartawan.
“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11)
Selain itu dia memastikan Dewas KPK tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, karena menurut keterangannya proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etik merupakan dua hal yang berbeda.
Editor :Ramdha Mawadha
Tambahkan Komentar