Readtimes.id– Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Makassar Timur lakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (19/05/2023).
Audiensi tersebut diterima langsung ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, di ruang kerjanya.
Direktur Umum LKMI HMI Cabang Makassar Timur drg. Muhammad Alif Reski, S.KG menyampaikan, audiensi ini merupakan langkah awal LKMI mengawal polemik Rancangan Undang Undang Kesehatan Omnibus Law yang saat ini tengah hangat diperbincangkan di kalangan tenaga kesehatan dan pemangku kebijakan.
Menurutnya, Omnibus Law Kesehatan ini memiliki beberapa pro kontra di kalangan tenaga kesehatan, dari 474 pasal draf RUU yang diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Setidaknya kata dia, ada 3 poin utama yang menjadi sorotan dalam draft yang diusulkan DPR.
“Seperti dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke Menteri Kesehatan (Menkes), tidak adanya urgensi yang jelas dalam rencana pembentukan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan,” ujar Alif.
Selain itu kata Alif jika RUU ini disahkan secara otomatis akan berpotensi melanggengkan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang buruk serta tidak transparan dan partisipatif, memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan.
Merespon LKMI HMI Cabang Makassar Timur, Andi Ina Kartikasari memberikan apresiasinya karena telah mengawal dan menjadi garda terdepan dalam menyikapi segala peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seperti RUU Omnibus Law Kesehatan ini.
“Karena tidak lain hal yang utama diperjuangkan adalah asas kebutuhan bermasyarakat, karena pada dasarnya aturan yang akan dibuat saat ini tentu tak terlepas memiliki dampak kepada masyarakat,” ujar Ina
Tambahkan Komentar