RT - readtimes.id

Revisi PKPU Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Readtimes.id— Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sedang direvisi, mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Adapun muatan yang direvisi yakni ketentuan usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah.

“Sudah [proses revisi] sekarang. Ada proses sekarang dilakukan harmonisasi. Kita akan lihat dalam sehari-dua hari ini revisi PKPU tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Bagja di Jakarta, Selasa (24/10) malam.

Bagja mengatakan proses harmonisasi atau revisi PKPU tersebut baru dilakukan pada Selasa. Sebab, Bawaslu baru menerima undangan dan mengikuti rapat harmonisasi tersebut.

“Harmonisasi baru hari ini. Kami sudah menugaskan ada [perwakilan] Bawaslu yang mengikuti rapat harmonisasi tersebut. Kami diundang dan kami menghadiri,” ujar dia.

Diketahui, sebelumnya PKPU Nomor 19/2023 diundangkan pada Sabtu (13/10) atau tiga hari sebelum MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

KPU tidak langsung merevisi PKPU tersebut, hanya menyurati pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Selasa (17/10) berpedoman pada putusan MK.

Selain itu, KPU juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Dalam surat keputusan itu pada bagian Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, indikator kebenaran Angka 3 huruf b bagian 3 dijelaskan:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan Pasangan Calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menilai putusan MK ini tak sah lantaran Ketua MK, Anwar Usman tidak mundur dari pemeriksaan dan putusan perkara.

Denny menganggap tak mundurnya Anwar telah memunculkan benturan kepentingan lantaran statusnya sebagai paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang dimana Koalisi Indonesia Maju mengumumkan Gibran yang belum berusia 40 tahun sebagai cawapres Prabowo Subianto pada Minggu malam (22/10).

“Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny dalam keterangannya, Senin (23/10). (TR)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: