Readtimes.id– Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) resmi diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
Hal ini disampaikan pada rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 15 Februari 2023.
“RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 245 Tahun 2003 tentang MK,” sebut anggota Komisi III DPR, Habiburokhman pada rapat tersebut.
Ia menyatakan bahwa UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum.
“Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 … sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” ujar Habib.
Ada empat poin perubahan dalam UU MK yang diusulkan. Yaitu syarat batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Mahfud yang menjadi perwakilan pemerintah mengakui bahwa usulan revisi UU tersebut telah disetujui.
“Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas,” ujar Mahfud MD pada rapat tersebut.
1 Komentar