Readtimes.id– Riuh aksi tolak RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi (OP) seperti IDI, PPNI, IBI, IAI, dan sejumlah OP kesehatan lainnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran yang isinya melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN khususnya dokter pada unit pelaksana teknis ikut demo yang dilakukan pada Senin, (28/11)
“Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku pada satuan kerja masing-masing,” demikian bunyi SE Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 tersebut.
Selain itu Kemenkes juga mengingatkan bahwa setiap pimpinan satuan kerja unit pelaksana teknis wajib menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas kesehatan.
Untuk diketahui sejumlah organisasi profesi kesehatan melakukan penolakan terhadap RUU ini karena dinilai tidak memiliki urgensi yang kuat untuk dimasukkan sebagai RUU prioritas.
Selain menuntut untuk dikeluarkan dari prolegnas sejumlah organisasi yang turun hari ini juga menuntut agar masyarakat selaku konsumen tidak dikorbankan dengan kehadirannya RUU ini yang dinilai membuat bidang kesehatan dikapitalisasi serta melemahkan peran-peran organisasi profesi kesehatan.
Tambahkan Komentar