Readtimes.id– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna ke-11 yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022.
“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil ketua DPR.
“Setuju!,” jawab peserta sidang.
Ketukan palu dari Sufmi Dasco menjadi tanda sahnya RKUHP menjadi undang-undang. Selanjutnya, RKUHP terbaru itu akan diserahkan kepada pemerintah untuk diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Bersamaan dengan disahkannya RKUHP menjadi undang-undang, aksi protes juga tidak henti-hentinya dilakukan oleh aliansi masyarakat sipil. Unjuk rasa tersebut ditujukan sebagai aksi penolakan terhadap draf RKUHP yang dianggap masih bermasalah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Indonesia misalnya
menggelar demonstrasi secara daring dan luring pada hari ini, Selasa (6/12). Aksi itu dihelat di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, dan Sukabumi.
“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam keterangan tertulis, (6/12).
Hal yang sama juga sebelumnya dilakukan oleh LBH, Greenpeace, Walhi, LBH Pers, mahasiswa, buruh, penggiat lingkungan, hingga kelompok perempuan pada Senin, 5 Desember di depan gedung DPR.
Dalam aksi ini sejumlah massa memasang poster dan spanduk besar di pagar gedung DPR.
“Tolak RKUHP Bermasalah,” tulis spanduk protes yang terpasang di pintu gerbang gedung DPR.
Tambahkan Komentar