Readtimes.id– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp8 triliun akibat kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” sebut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 15 Mei 2023.
Ia menyebut bahwa perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit dari penggunaan dana BAKTI Kominfo. Yusuf juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik terhadap aset-aset BAKTI Kominfo.
“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut bahwa dirinya dan jajaran telah menerima perhitungan negara tersebut. Ia juga menyebut hasilnya sudah bersifat final.
“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya,” sebut Sanitiar.
Pada kasus korupsi BAKTI Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sanitiar menyebut bahwa para tersangka akan segera memasuki tahap persidangan.
“Kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” pungkasnya.
Tambahkan Komentar