Readtimes.id– Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, Menyampaikan Pengantar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 – 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, (3/11/2021).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diPimpin Langsung Ketua DPRD Ibu Nilam Sari Lawira, Pada sambutan Pengantar Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2021-2026.
Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Proses Penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2021 – 2026 telah melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yakni:
•Penyusunan rancangan awal RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021- 2026;
•Penyelarasan rpjmn 2020-2024 dengan rancangan awal RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026;
•Penyelarasan target indikator makro kewilayahan (kabupaten/ kota);
•Konsultasi publik rpjmd provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 pada tanggal 15 juli 2021;
•Penyempurnaan rancangan awal rpjmd provinsi sulawesi tengah berdasarkan hasil konsultasi publik;
•Sidang paripurna DPRD provinsi sulawesi tengah dalam rangka pembahasan rancangan awal RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021- 2026 bersama dprd provinsi sulawesi tengah pada tanggal 5 agustus sampai dengan 25 agustus 2021;
•Konsultasi rancangan awal rpjmd provinsi sulawesi tengah tahun 2021- 2026 di direktorat jenderal bina pembangunan daerah kementerian dalam negeri pada tanggal 2 september 2021;
•Musrenbang RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 pada tanggal 24 september 2021; serta
•Sidang paripurna dprd provinsi sulawesi tengah yang kita laksanakan pada hari ini, yaitu tahapan pembahasan bersama dengan DPRD perihal rancangan peraturan daerah tentang RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 dan output yang akan dihasilkan adalah naskah persetujuan bersama antara gubernur dengan dprd terhadap rancangan peraturan daerah tentang rpjmd provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026.
Naskah persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk tahap selanjutnya yaitu evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rpjmd provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 kepada Menteri Dalam Negeri RI.
Selanjutnya Gubernur dalam sambutannya menyampaikan pembahasan rancangan awal sebelumnya bahwa dalam rangka membangun masa depan provinsi sulawesi tengah secara cepat dan solusi yang tepat dalam interval linimasa yang singkat, selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode tahun 2021-2024, kami telah menjalankan amanah sejak pelantikan pada tanggal 16 juni 2021.
Sejak saat itu, janji politik harus diwujudkan melalui RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 dengan visi: “Gerak Cepat Menuju Sulteng lebih sejahtera dan lebih maju”.
Sebagai penjabaran visi, maka dirumuskan 9 (sembilan) misi dalam rpjmd provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026, sebagai berikut:
1.Meningkatkan kualitas manusia provinsi sulawesi tengah melalui reformasi sistem pendidikan dan kesehatan dasar.
2.Mewujudkan reformasi birokrasi, supremasi hukum dan menegakkan nilai- nilai kemanusiaan dan ham.
3.Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan.
4.Mewujudkan peningkatan pembangunan infrastruktur daerah.
5.Menjalankan pembangunan masyarakat dan wilayah yang merata dan berkeadilan.
6.Menjaga harmonisasi manusia dan alam, antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan berkelanjutan
7.Melakukan sinergitas kerjasama pembangunan antar daerah bertetangga sekawasan maupun di dalam provinsi sulteng dan di luar provinsi bertetangga.
8.Meningkatkan pelayanan publik bidang pendidikan dan kesehatan berbasis pada teknologi informasi yang integrasi dan dijalankan secara sistematis dan digital.
9.Mendorong pembentukan daerah otonom baru (dob) agar terjadi percepatan desentralisasi pelayanan dan peningkatan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah.
Selanjutnya Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa berbagai macam strategi untuk mencapai target visi dan misi yakni:
1.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas;
2.Penurunan angka kemiskinan;
3.Penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT);
4.Penurunan angka indeks gini;
5.Peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM);
Semua usaha ini tidak akan terwujud apabila kita tidak saling bekerjasama dalam bingkai “Gotong royong membangun negeri bagi sulteng lebih sejahtera dan lebih maju”, yang kami rangkum dalam satu kata kunci ”Berperan setara menuju sulteng lebih sejahtera”.
Sumber: Biro Adm Pimpinan.
1 Komentar