Readtimes.id– Selain eksploitasi seksual, pemerintah dan DPR juga menyepakati Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dengan demikian setidaknya akan ada delapan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang ini.
Adapun jenis kekerasan lainnya adalah pelecehan seksual non fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual juga diatur dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang ini.
Khusus untuk KSBE seperti yang tertuang dalam materi daftar inventaris masalah (DIM) mengatur tiga kategori perbuatan yang dianggap sebagai bentuk KSBE. Diantaranya melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
Kedua, mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
Ketiga, melakukan penguntitan dan/atau menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Adapun pidana untuk pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik ini penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 7A Ayat (1) RUU TPKS
Rapat Pleno Diundur
Dalam perkembangannya, sesuai rencana rapat pleno RUU TPKS akan digelar pada hari ini Selasa, (5/4) namun diundur sehari menjadi Rabu (6/4) karena rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU TPKS belum rampung.
“Kemarin kami koordinasi dengan pihak pemerintah, rencananya plenonya besok. Jadi kami tuntaskan (rapat timus-timsin) hari ini, karena takutnya kalau pleno hari ini barangnya belum jadi, kan dia harus mengundang menteri (untuk) keputusan tingkat I,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya pada media Selasa (5/3).
Adapun rapat tim perumus dan tim sinkronisasi RUU TPKS tidak selesai tepat waktu menurut Willy karena tidak ada ahli bahasa yang hadir.
“Kalau ada ahli bahasa kami akan ajak sebenarnya sampai malam kemarin ya. Cuma karena ahli bahasanya berhalangan, baru hari ini datang sehingga kemarin rapat cuma sampai jam 4 (16.00 WIB),” ujar Willy.
Patut diketahui pandangan ahli bahasa dibutuhkan untuk perbaikan redaksional draf RUU TPKS yang mencantumkan istilah-istilah dalam bahasa asing.
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar