Readtimes.id- Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan. Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kami, 17 November 2022.
Pengesahaan RUU ini pada akhirnya juga menjadi landasan dari pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, sekaligus membuat Indonesia kini resmi punya 38 provinsi. Kota Sorong pun menjadi ibu kota dari provinsi baru ini.
Provinsi Papua Barat Daya mencakup wilayah Kota sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Lewat pemekaran wilayah ini, Mendagri Tito Karnavian berharap pembangunan di daerah tertinggal bisa dipercepat.
“Kita berharap dengan adanya pembentukan provinsi yang baru, Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusia cukup tertinggal dan juga wilayahnya sangat luas serta infrastrukturnya masih perlu untuk dipercepat pengembangannya,” ujar Tito.
Sebelum Papua Barat Daya, pemerintah juga telah meresmikan tiga daerah otonom baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Kegiatan peresmian Provinsi baru ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Jumat, 11 November 2022 lalu.
Pemekaran ketiga provinsi tersebut telah disepakati oleh DPR dan pemerintah lewat disahkannya tiga Undang-undang yang menjadi landasan berdirinya ketiga provinsi tersebut.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar