Readtimes.id– Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengungkap beberapa persoalan di balik
tren warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya diantara mereka yang benar-benar menjadi korban, ada pula yang memang bekerja di sektor penipuan, tapi ingin “pulang gratis” dengan mengaku sebagai korban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara hanya akan membiayai kepulangan WNI yang benar-benar korban TPPO.
Sementara itu, bagi WNI yang bermasalah namun tidak terkonfirmasi sebagai korban TPPO, negara tidak akan bertanggung jawab terhadap pembiayaan.
Lebih lanjut menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri, WNI yang bekerja di sektor penipuan yang belakangan telah dipulangkan, ada sebagian yang bahkan kembali ke luar negeri dan menempati perusahaan yang sama.
“Dalam satu kasus, KBRI Vientiane memulangkan 15 orang dan kemudian 11 di antaranya tercatat balik lagi ke luar negeri, bekerja di jenis perusahaan yang sama [online scam] di Laos,” ujar Judha
Menurut Judha, WNI yang kembali lagi ke negara tujuan seperti kasus di Laos itu tak memenuhi unsur penipuan. Dengan demikian, mereka tidak bisa disebut sebagai korban TPPO.
Editor : Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar