Readtimes.id– Kekhawatiran pekerja akan Pemutusan Hak Kerja (PHK) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) nampaknya dapat segera terbendung.
Kini pekerja bisa sedikit bernapas lega lantaran saat ini pemerintah sedang menyusun sejumlah langkah untuk menghindari PHK karyawan akibat dampak pandemi dan PPKM darurat.
Kementerian Kominfo Dedy Mulyadi dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/7)
mengungkapkan rencana tersebut disusun untuk menyelamatkan para pekerja dari PHK.
“Untuk itu saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan,” ungkapnya.
Pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi gaji bagi pekerja (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menerangkan kepada Readtimes.id, ada empat kebijakan yang dapat dilaksanakan untuk menyelamatkan pekerja dari PHK dan harus disesuaikan dengan sektor pekerjaan.
Pertama pada sektor formal, pekerja pabrik atau sektor jasa lainnya dan terdaftar jadi anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bisa mendapatkan subsidi upah. Kebijakan ini pemerintah sudah lakukan dan akan ada gelombang kedua subsidi upah.
Kedua adalah merumahkan sementara para karyawan dengan tetap memberikan gaji pokok sepenuhnya atau setengahnya
Ketiga, pemerintah memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para karyawan yang terdampak PHK atau dirumahkan.
Keempat, bagi pekerja sektor informal, bantuan sosial menjadi penting bagi mereka untuk bertahan hidup selama lapangan pekerjaan tidak bisa memberikan pendapatan, terutama pada pekerja yang mengandalkan upah harian.
Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM darurat yang efektif, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
Hal ini mengatur upaya vaksinasi, pengadaan masker, perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri dan lain sebagainya yang dapat menekan penyebaran covid pada karyawan yang harus datang ke tempat kerja.
4 Komentar