Readtimes.id–Setelah sukses dengan penyelenggaraan sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Kota Medan pekan lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan kegiatan serupa di Kota Makassar. Di Kota Daeng ini, acara dilakukan di Universitas Hasanuddin Hotel & Convention Centre, Rabu (19/10/2022)
Tetap mengusung tajuk ‘Kumham Goes to Campus’, kegiatan ini masih menyasar mahasiswa sebagai target utamanya. Pemilihan target audience ini pun bukan tanpa alasan.
Keberadaan mahasiswa yang merupakan agent of change (agen perubahan) dapat menggerakkan perubahan menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik. Aspirasi mahasiswa yang kritis dan idealis pun dipandang perlu untuk diserap.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej menuturkan bahwa perbedaan pendapat di dalam dunia akademik itu adalah sunnatullah. Perbedaan pendapat itu pun tidak harus mempengaruhi hubungan pribadi.
“Lawan berdebat adalah teman sejati dalam berpikir. Artinya ini tergantung pada perspektif, dan seharusnya dialektika di dunia kampus harus kita biasakan,” kata Eddy saat menjadi keynote speaker sekaligus narasumber kegiatan.
“Semakin tajam perbedaan pendapat, semakin akrab hubungan. Jangan alergi, galau dengan perbedaan pendapat, apalagi di kalangan akademisi,” tutur Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Sementara itu Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan ini, karena ruang diskusi dapat dibuka secara lebih baik. Meskipun mengaku bahwa dirinya termasuk orang yang kontra dengan beberapa bagian di dalam RUU KUHP, namun dia mengungkapkan bahwa ruang ini adalah untuk kita semua, untuk kita dapat membicarakan bagian yang penting soal RUU KUHP.
“Kalau kita bicara soal KUHP, saya kira memang sudah saatnya dilakukan perubahan. Saya orang yang tidak menolak perubahan itu, dalam arti sudah sekian lama kita punya perubahan zaman yang sangat besar. Tetapi ada beberapa item yang harus dibicarakan secara lebih detail,” ujar dosen hukum tata negara dari UGM ini.
Sedangkan menurut Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, memperbarui KUHP peninggalan Belanda merupakan perintah konstitusi.
“Mungkin tidak berlebihan juga kalau KUHP itu adalah cerminan paling jujur dari peradaban sebuah bangsa. Bagaimana suatu bangsa memandang aturan hukum, itu harus ditaati supaya tidak ada sanksi yang dikenakan kepadanya,” kata Albert.
Tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, kegiatan ini juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.
Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP.
Kemenkumham sebagai salah satu kementerian yang termasuk dalam tim penyusunan RUU KUHP-pun berusaha menjalankan arahan Presiden RI tersebut. Salah satunya dengan program Kumham Goes to Campus ini. Setelah berlangsung di Medan dan Makassar, Kumham Goes to Campus direncanakan juga akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dan Para Kepala Divisi, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa, dan Jajaran Akademisi dari Unhas.
1 Komentar