RT - readtimes.id

Sertifikat Vaksin dan Hak Kependudukan di Tengah Pandemi

Readtimes.id–“Assalamualaikum. Saya masyarakat umum yang ingin mengetahui kebenaran, apa benar bikin KTP harus ada surat vaksin? Itu kantor lurah manakah?” 

Berikut potongan komentar akun facebook atas nama Kicung Hartono ketika merespon status milik akun Bima Aryana yang menyebutkan bahwa dalam mengurus kartu tanda penduduk (KTP) harus menggunakan sertifikat vaksin yang viral belum lama ini sejak diunggah 17 Juli 2021.

Narasi yang  berhasil membuat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah angkat bicara pada media. Dia menegaskan bahwa Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoax. 

“Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu,” terang  Zudan. 

Pihaknya bahkan menegaskan bahwa ketentuan untuk membuat KTP tetap sama seperti yang sudah ditetapkan. Syarat yang diperlukan pun cuma satu, yakni kartu keluarga (KK). Alurnya pun masih sama, yakni membawa KK tersebut ke kantor Dukcapil, kemudian mengisi formulir, melakukan perekaman foto lalu mengambil KTP Elektronik. 

Pernyataan Dirjen Dukcapil juga secara tidak langsung menguatkan pernyataan Kemenkes akhir Juni lalu, bahwa pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi. 

“Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi, kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dalam diskusi Holopis pada (29/06). Hal ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. 

Hak Asasi  

Menanggapi hal tersebut, pakar kebijakan publik Universitas Hasanuddin A. Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pada dasarnya kebijakan apapun yang dibuat pemerintah pusat maupun daerah sejatinya memang tidak boleh melanggar hak asasi masyarakat. Dalam hal ini hak administrasi kependudukan. 

Andi Ahmad Yani, S.Sos.,M.Si.,MPA.,M.Sc

Pihaknya bahkan menghimbau jika di lapangan masyarakat benar-benar menemukan fakta serupa, maka masyarakat berhak melaporkan apa yang mereka alami ke Ombudsman untuk dilakukan investigasi tentang adanya tindakan maladministrasi. 

“Lebih dari itu solusi jika misalnya memang ke depan kebijakan sertifikat itu akhirnya diberlakukan oleh pemerintah, maka perlu ada kerja sama antara Disdukcapil daerah dan penyelenggara vaksin,” terang sosok yang kini menjabat manajer Program Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) ini. 

Momen vaksinasi sejatinya  tidak tepat dijadikan ajang untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan haknya karena persoalan administrasi kependudukan melainkan mengevaluasi serta membenahi data kependudukan yang kerap kali menjadi kendala dan mengganggu efektifitas kebijakan yang dibuat pemerintah. 

Selain itu, sudah saatnya pula di masa krisis birokrasi meningkatkan pelayanan mereka terhadap masyarakat  dengan segera  memberikan solusi yang tepat dalam menghadapi kendala dalam mengakses hak-haknya sebagai warga negara. 

“Bukan saatnya mereka lepas tangan hanya dengan mengutarakan alasan mengapa publik tidak bisa mengakses hak-nya, melainkan solusi nyata, bagaimana agar publik segera terbantu,” pungkasnya.

Ona Mariani

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: