Readtimes.id– Akhirnya yang dinantikan publik pun tiba. Setelah 10 tahun menunggu kepastian hukum untuk kasus kekerasan seksual, hari ini Selasa 12 April 2022 DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI.
“Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.
Tidak lama setelah itu tepuk tangan membahana datang dari seluruh peserta rapat dan juga masyarakat umum yang hadir di area balkon.
“Momen bersejarah” kata Puan Maharani. Hal ini karena RUU TPKS merupakan sebuah produk undang-undang yang sangat ditunggu kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan bahwa disahkannya undang-undang TPKS ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk korban.
“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” ujar Willy.
Patut diketahui dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tambahkan Komentar