Readtimes.id– Sempat mengalami intimidasi, korban kekerasan seksual berinisial (FB) di Rutan Polda Sulsel kini telah dipindahkan ke Rumah Aman.
Seperti yang diberitakan Readtimes sebelumnya, korban mengalami intimidasi dari anggota kepolisian Rutan Polda Sulsel setelah melaporkan Briptu S ke Sentra Pelayanan Unit Terpadu (SPKT). Bahkan, korban diminta untuk mencabut laporan.
Pindahnya korban ke Rumah Aman dibenarkan oleh Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin, yang menyebut FB dipindahkan agar keamanannya lebih terjamin dari kemungkinan intimidasi yang dia dapatkan dan akan menjalani konseling psikologi.
“Kami fasilitasi layanan Rumah Aman, jadi kami terima karena itu tugas kita memang untuk memberikan rumah aman sementara bagi korban,” ujar Muslimin kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Tambahnya, FB akan mendapatkan konseling psikologi yang telah disiapkan petugas UPTD PPA Makassar di Rumah Aman tersebut.
“Kami siapkan kalau memang butuh kemudian hari dimintakan konseling psikologi kami juga sudah siapkan,” jelas Muslimin.
Dibeberkan Muslimin bahwa walaupun FB merupakan tahanan dengan kasus, namun FB juga merupakan korban. Sehingga terkait prosedur pemindahan FB ke Rumah Aman, telah disetujui pihak penyidik Polda Sulsel, baik di bagian narkoba dan Unit PPA Polda setelah berkoordinasi dengan LBH.
“Prosedurnya atas koordinasi bersama antara teman-teman LBH sebagai pendamping dengan penyidiknya. Baik di bagian narkoba maupun juga bagian PPA di Polda,” Muslimin menuturkan.
Sebelumnya diketahui, Kabid Propam Polda Sulsel didesak untuk membuka informasi terkait seluruh proses dan hasil pemeriksaan pelanggaran etik Briptu S, terduga pelaku, dan mendesak percepatan proses hukum terhadap Briptu S namun hingga hari ini masih belum ada perkembangan. (TR)
Editor: Ramdha Mawaddha
9 Komentar