Readtimes.id– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta memeriksa dan memutuskan perkara sesuai Peraturan MK yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi, Raden Elang Mulyana. Menurutnya, MKMK seharusnya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan Peraturan MK No. 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2).
“Kami Advokat Pengawal Konstitusi menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2),” ujarnya, Sabtu (4/11).
Adapun Peraturan MK No. 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) berbunyi: “Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.”
Menurut Advokat Pengawal Konstitusi, pihak MKMK hanya berwenang untuk memutuskan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Lebih lanjut, Mereka menyebut MKMK tidak berwenang membatalkan putusan MK.
“Sehingga Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Raden.
Berdasarkan hal tersebut, Raden berharap MKMK tetap berpegang teguh pada konstitusi dan hukum yang berlaku.
“(MKMK) agar kiranya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum,” tambahnya
Diketahui, MKMK telah memulai agenda persidangannya terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (31/10) lalu.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar