Readtimes.id– Tak terasa Ramadhan akan segera berlalu. Hari kemenangan kini tinggal menunggu waktu. Meski situasi pandemi tak ayal membuat segala perayaan terasa berbeda, namun umat manusia tak punya banyak pilihan selain kembali menjalani itu semua.
Protokol kesehatan menjadi kunci setiap aktivitas, bahkan ketika menghadap Tuhan sekalipun untuk menjemput janji kemenangan, bagi mereka yang telah berlatih mengendalikan diri selama satu bulan. Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 di saat Pandemi Covid-19, pun diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk setidaknya memberikan rasa aman saat beribadah serta membantu negara dalam mengusaikan bencana badai pandemi yang telah berlangsung satu tahun itu.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya.
Seperti yang diketahui dalam izin pelaksanaan sholat Idul Fitri pada tahun ini, pemerintah kembali menerapkan sistem zonasi, artinya sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M akan tetap dilakukan di rumah untuk daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid tinggi (zona merah dan oranye) yang mana sejalan dengan Fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.
Selanjutnya untuk zona hijau dan kuning, pemerintah mengizinkan untuk dilaksanakannya sholat Idul Fitri di Masjid atau pun lapangan, kembali berdasarkan penetapan pihak berwenang seperti pemerintah daerah setempat.
Adapun untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, diantaranya adalah, Jamaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah, seluruh jamaah diwajibkan memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik usai pelaksanaan shalat.
Selanjutnya khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit, pemberian batas transparan pada mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, serta dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu bagi para panitia untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir.
Pada akhirnya semua membutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Semua perlu memiliki kesadaran untuk saling menjaga sesama. Keputusan untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah pada peringatan Hari Raya sebuah umat tertentu pada tempat publik dalam kondisi seperti ini benar -benar tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemerintah daerah sekalipun, yang dalam hal ini diberikan otonomi untuk mengatur daerahnya.
Seyogianya negara ini bisa belajar dari apa yang telah terjadi pada negara sahabat seperti India belum lama ini. Jangan sampai hanya demi sebuah perayaan Hari Besar umat tertentu, lantas rela mengorbankan seluruh warga negara.
Tambahkan Komentar