RT - readtimes.id

Sinovac; antara Sehat dan Pidana

Readtimes.id — Bersama dengan perwakilan kelompok prioritas, Jokowi telah disuntik vaksin pada 13 Januari kemarin. Ini tandanya Sinovac sudah bisa digunakan oleh masyarakat di berbagai kalangan dengan petunjuk teknis tertentu.

” Enggak terasa sama sekali ” kata orang nomor 1 di Indonesia itu meyakinkan setelah perwakilan tim dokter kepresidenan menyuntikan vaksin buatan China di lengan kirinya.

Namun keyakinan Jokowi itu nampaknya tak lantas membuat anggota DPR Ribka Tjiptanigtyas bersedia untuk menjalani vaksin. Bahkan anggota PDIP tersebut menyatakan diri secara terang-terangan memilih untuk menerima sanksi dan membayar denda di depan media.

Ya sanksi. Demi menuntut kesediaan masyarakat untuk menjalani vaksinasi, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej bakal menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin.

Sontak ini membuat para pakar hukum pidana angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang tanpa kenal “tedeng aling-aling” itu. Salah satunya adalah Rahman Syamsuddin pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

” Saya pikir ini akan sangat bertentangan dengan beberapa undang-undang seperti undang-undang Kesehatan, Konsumen, Praktik Dokter, Rumah Sakit, dimana memberikan hak untuk para pasien atau konsumen untuk menolak tindakan medis tertentu yang menurutnya tidak diperlukan” ujar Rahman

Pihaknya juga menjelaskan jika dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tentu yang harus diberikan sanksi adalah orang-orang yang tidak mau mematuhi aturan PSBB atau tidak menerapkan salah satu dari anjuran kesehatan dasar 3 M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak)itu misalnya, dan bukan justru yang menolak vaksin.

Dan untuk sampai tahap pidana atau bahkan memenjarakan seseorang sebuah peraturan harus memiliki dasar hukum yang kuat kalau perlu buat Perppu sekalian jikalau memang keadaanya sangat genting sekali.

” Tidak bisa tumpang tindih begitu aturannya ” tukasnya lagi meyakinkan

Selanjutnya ketika disinggung mengenai apa yang sebenarnya harus dilakukan pemerintah ketika angka kasus Covid-19 yang terus merangkak naik bahkan menebus angka tujuh ratus ribu, Rahman menyarankan agar pemerintah bisa melanjutkan aksi preventif yang selama ini telah dilakukan, sekaligus aksi promotif untuk mensosialisasikan Sinovac yang baru saja mendapatkan izin edar dari BPOM tersebut.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: