Readtimes.id– Status pandemi Covid-19 resmi dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 21 Juni kemarin.
Biaya pengobatan pasien Covid-19 akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Juni 2023.
Ia menyampaikan bahwa pelayanan untuk pasien terkena Covid-19 yang semula menggunakan dana KPC PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) akan menggunakan skema seperti biasa, khususnya pada penyakit menular pada umumnya.
Muhadjir juga menambahkan untuk masyarakat yang tidak mampu, nantinya akan dicover pemerintah menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Slotnya cukup besar, dan masih terbuka untuk mereka yang betul-betul tidak mampu karena ada sekitar 135 juta penduduk yang bisa dicover dengan skema PBI,” katanya.
Muhadjir mengatakan pelayanan pasien Covid-19 akan sama dengan penyakit menular lainnya seperti TBC. Menurutnya, Covid-19 tidak dianggap lagi sebagai penyakit berbahaya.
Untuk saat ini, Muhadjir mengatakan vaksin merah putih sudah dapat digunakan. Namun, hal ini belum dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan terkait pembiayaan vaksin tersebut apakah ditanggung BPJS Kesehatan atau tetap bayar.
Terkait mengenai satgas Covid-19, Muhadjir ungkap sudah dibubarkan sehingga dia menyebut semua hal mengenai Covid-19 sudah selesai.
Editor : Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar