Readtimes.id– Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah alami perubahan dalam syarat administrasi. Perubahan tersebut berupa kewajiban menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penetapan persyaratan dalam pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Penambahan syarat administrasi ini merupakan lanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo yang mewajibkan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut, Kapolri diminta untuk menyempurnakan regulasi SIM, SNTK, dan SKCK untuk menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat yang mewajibkan pemohon SIM menjadi peserta JKN tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 poin 5a terkait persyaratan administrasi SIM.
Adapun isi lengkap Pasal 9 adalah sebagai berikut:
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
- mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a.melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri - melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional - menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar